Menakar Fenomena Pembentukan Undang – Undang dengan Konsep Omnibus Law, dan Penerapannya dalam Sistem Hukum Nasional.

“Setiap sistem hukum memiliki teori pembentukan perundang-undangannya sendiri, baik negara yang menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) maupun Anglo Saxon (Common Law System). Kecenderungan pembentukan undang – undang di Indonesia setelah disadari perlunya reformasi regulasi mengakibatkan tumbuhnya kesadaran untuk melakukan terobosan dengan digunakannya metode Omnibus Law yang lazimnya berlaku di negara yang menggunakanContinue reading “Menakar Fenomena Pembentukan Undang – Undang dengan Konsep Omnibus Law, dan Penerapannya dalam Sistem Hukum Nasional.”