SEBUAH RINGKASAN MENGENAI ASAS-ASAS DAN DASAR YURIDIS BERLAKUNYA KONTRAK KERJA KONSTRUKSI (KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI) DALAM TEORI DAN PRAKTIK

Kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) di antara dua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum. Kontrak juga sering disebut dengan perjanjian, hal ini secara jelas dapat dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Buku Ketiga Bab II tentang Perikatan-Perikatan yang Lahir dari Kontrak atau Perjanjian, yang dalamContinue reading “SEBUAH RINGKASAN MENGENAI ASAS-ASAS DAN DASAR YURIDIS BERLAKUNYA KONTRAK KERJA KONSTRUKSI (KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI) DALAM TEORI DAN PRAKTIK”

PRANATA JAMINAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

1). Definisi Hukum Jaminan Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan zakerheidestelling atau security of law. Menurut Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, mengemukakan bahwa hukum jaminan adalah: “Mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan memberikan fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Peraturan demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga kredit, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.Continue reading “PRANATA JAMINAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA”